Peraturan yang diberlakukan Dinas Kebersihan Balikapapan tentang adanya ketentuan membuang sampah pada jam-jam tertentu, bisa juga dilaksanakan di Berau. Hal ini dikarenakan Perda tentang pembuangan sampah ini sudah ada, tinggal pengesahan SK dari Bupati untuk memperkokoh keputusan tersebut hingga ketika melakukan tindakan di lapangan, surat tersebut mendapatkan ketentuan hukum yang pasti.
Kasubdin Kebersihan dan Pertamanan Kota Dinas Tata Kota Pertamanan (DTKP) Berau Rahmad mengatakan, selama ini terus melakukan pengawasan terhadap warga yang membuang sampahnya sembarangan tempat. Biasanya warga yang melihat adanya petugas, tidak asal membuang sampahnya, dan membuangnya masuk ke dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah tersedia di sejumlah ruas jalan di daerah ini.
Berkenaan dengan memberlakukan pembuangan sampah pada jam-jam tertentu, DTKP sebenarnya memiliki Perda sampah, akan tetapi belum mendapatkan pengukuhan yang tetap dan perlu di SK-kan sesuai ketentuan. Setelah SK tersebut sudah ada maka perlu koordinasi instansi terkait yakni Kodim dan Polres paling tidak satu orang dan pihak kelurahaan serta PNS bagian hukum untuk melakukan proses sidang.
“Dana yang dibutuhkan untuk menegakkan disiplin sampah ini tidaklah terlalu banyak, yang penting orang yang dilibatkan dalam melaksanakan razia pembuangan sampah pada jam-jam tertentu ini tidaklah banyak, cukup 5 hingga 6 orang saja,” ujar Rahmad.
Jam-jam tertentu yang dimaksud diantaranya pada siang hari tidak ada lagi warga yang membuang sampahnya di TPS, cukup mereka membuangnya pada malam hingga pagi hari saja. Karena jika sudah siang hari biasanya petugas kebersihan melaksanakan tugasnya mengambil sampah di sejumlah TPS yang ada. Selain itu sampah yang akan dibuang seharusnya dibungkus plastik agar tidak berceceran di TPS dan tidak keluar di jalan raya.
Ini dilakukan agar warga dapat lebih peka dan tidak asal membuang sampahnya, karena jika Perda tersebut diberlakukan otomatis ketika petugas melakukan razia, warga yang kedapatan membuang sampah melewati jam yang telah ditentukan maka petugas akan langsung menangkapnya dan diproses sesuai dengan Perda tersebut. Mereka akan dikenai denda dan hukuman. ”Mudah-mudahan perda yang akan diberlakukan tersebut dapat segera digodok dan mendapatkan tangapan dari bupati dan bisa langsung di-SK-kan, setelah itu disosialisasikan di lapangan,”






kk saya minta izin copas gambarnya ya untuk tugas kuliah
Teri,akasi sebelumnnya
teruuuuussssssssssssss…begitu ya………………..?
telussssssssss ajarin yabng bai pd anak bangsa………………………?
kalau buang sampah itu jangan sembarangan ya????????
hfsy