Listrik Negara (PLN) Cabang Berau memilih Kelurahan Bugis di Tanjung Redeb dijadikan sebagai Kawasan Tertib Listrik. Kelurahan itu akan menjadi kawasan percontohan tertib penggunaan listrik. Misalnya menggunakan listrik secara sah, tidak menyalurkan listrik tanpa izin dari PLN, serta tertib dalam pembayaran rekening listrik atau tepat waktu.
Manager PT PLN Cabang Berau Max Tahapry didampingi Mukiyi, Asisten Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN mengatakan, pembentukan kawasan tertib listrik tersebut merupakan upaya mengatasi pencurian listrik dan mengindari bencana yang diakibatkan hubungan arus pendek. Termasuk menghilangkan sambungan liar yang kerap menjadi persoalan terjadinya kebakaran.
Seiring diberlakukannya program kawasan tertib listrik tersebut, PLN juga meningkatkan pelayanannya kepada pelanggan. Di antaranya menekan pemadaman listrik akibat gangguan jaringan, validasi pembacaan standar kWH meter, juga menetapkan tanggal baca standar meter secara tetap. PLN juga menunjuk petugas pencatat kilometer disertai surat tugas dan berseragam PLN. Selain itu, PLN akan melengkapi kartu meter pada semua pelanggan serta membersihkan jaringan listrik dari gangguan pepohonan dan dahan. Selain itu akan mengatur standar tegangan pelayanan listrik menjadi 198 Volt sampai 231 Volt.
Dengan dibentuknya kawasan tertib listrik ini, kerugian akibat kehilangan listrik dari sambungan ilegal akan dapat ditekan, sehingga pasokan listrik di daerah ini bisa dirasakan warga lainnya yang belum teraliri listrik.